Jelang Lebaran, Polresta Banyuwangi Masif Sidak SPBU di Jalur Mudik

    Jelang Lebaran, Polresta Banyuwangi Masif Sidak SPBU di Jalur Mudik
    Kanit Tipidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi, Iptu Didik Hariyono bersama anggotanya memeriksa setiap mesin pengisian BBM di SPBU Alasrejo

    BANYUWANGI - Menjelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 2024, Polresta Banyuwangi masif melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pada Selasa 2 April 2024 lalu, sidak dengan tujuan mengecek tolak ukur pengisian (metrologi) dan ketersediaan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) dilakukan di SPBU Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

    Kanit Tipidsus Satreksim Polresta Banyuwangi, Iptu Didik Hariyono menjelaskan, sidak tidak hanya dilakukan di satu SPBU saja, tetapi dilakukan menyeluruh di setiap SPBU yang dilalui oleh pemudik. "Tujuannya agar semua pemudik merasa aman dan nyaman saat melakukan perjalanan mudik, " katanya.

    Dari hasil pengecekan SPBU 54.684.05 Desa Alasrejo dipastikan aman. Pompa Bio Solar dalam keadaan tersegel dan mengantongi sertifikat Surat Keterangan Hasil Pengujian Metrologi (SKHP) yang masih berlaku. Sedangkan rata-rata penyimpangan nozle 1 adalah 0, 02 sehingga masih dalam batas kesalahan yang di ijinkan (BKD).

    "Pada pompa Pertalite juga masih dalam keadaan tersegel megantongi SKHP Metrologi yang masih berlaku. Rata-rata penyimpangan nozle 2 adalah 0, 15 sehingga masih dalam BKD, " jelas Didik.

    Didik menegaskan, jika memang ditemukan adanya mesin pengisian di SPBU melebihi abang batas toleransi tentunya bisa dikenakan dua sanksi sekaligus. Diantaranya dikenakan Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

    "Untuk ancaman hukuman UU Metrologi pemilik SPBU bisa dikenakan sanksi pidana selama satu tahun penjara atau denda Rp 1 miliar, serta pencabutan izin usaha. Sedangkan UU Perlindungan Konsumen, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar, " tegasnya.

    Sebelumnya, selain di SPBU Desa Alasrejo, Polresta Banyuwangi bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Banyuwangi, juga melakukan sidak di SPBU Karangente. Yang hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran di SPBU tersebut.

    Pemeriksaan metrologi ini penting untuk memastikan takaran yang diterima konsumen sesuai dengan yang tertera di mesin pengisian. Hal ini juga untuk melindungi hak-hak pemilik SPBU. "Mesin pengisian BBM memiliki toleransi yang berbeda-beda karena seringnya dipakai. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan metrologi setiap tahun, " kata Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, Agustinus. (***)

    banyuwangi jatim
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    KAL Sembulungan Kekuatan Baru Lanal Banyuwangi

    Artikel Berikutnya

    Banyuwangi Darurat Narkoba, Polisi Tangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Ikuti Kami