Rehabilitasi Sosial WBP Perkara Narkotika, Lapas Banyuwangi Jalin MoU Dengan IPWL LRPPN-BI Banyuwangi

    Rehabilitasi Sosial WBP Perkara Narkotika, Lapas Banyuwangi Jalin MoU Dengan IPWL LRPPN-BI Banyuwangi

    Banyuwangi - Upaya Lapas Banyuwangi untuk mencetak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berkualitas dan benar-benar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi kesalahan yang sama terus dilakukan, terutama bagi WBP yang terjerat perkara penyalahgunaan narkotika.

    Ketergantungan penyalahgunaan narkotika menjadi tantangan tersendiri terhadap lapas selaku lembaga yang bertugas melakukan pembinaan bagi para pelanggar hukum. Untuk menghilangkan ketergantungan terhadap narkotika, salah satunya dapat dilakukan dengan melakukan rehabilitasi.

    Atas dasar hal tersebut, Lapas Banyuwangi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Institusi Penerima Wajib Lapor Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (IPWL LRPPN-BI) Banyuwangi untuk menggelar kegiatan rehabilitasi sosial terhadap WBP perkara narkotika, Rabu (16/02/2022).

    Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Sahardjo Lapas Banyuwangi. Hadir langsung seluruh pejabat struktural dan beberapa perwakilan WBP.

    Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menyebutkan kegiatan yang digelar merupakan salah satu kegiatan yang positif dan menyambung kegiatan yang sudah berjalan sejak lama. "Jadi MoU kali ini sifatnya memperbaharui kerjasama yang sudah berjalan sejak lama, dan tentunya bertujuan untuk meningkatkan kegiatan rehabilitasi bagi para korban pemakai narkoba yang ada di Lapas Banyuwangi, " terang Wahyu.

    Wahyu memaparkan bahwa Kabupaten Banyuwangi saat ini bisa dikatakan berada dalam zona merah peredaran narkoba, yang mana hal tersebut berdampak pada kondisi over kapasitas di Lapas Banyuwangi. "Saat ini Lapas Banyuwangi sebagian besar dihuni oleh perkara narkotika, yaitu pada kisaran 60?ri jumlah penghuni, dan sebagian besar mereka merupakan pengguna, " ujarnya.

    Pria kelahiran Jawa Tengah tersebut mengungkapkan seharusnya para pengguna narkoba bukan hanya dipidana kurungan penjara, namun juga harus dilakukan kegiatan rehabilitasi. Karenanya, dengan dilaksanakannya MoU tersebut diharapkan dapat mendukung tugas dan fungsi Lapas Banyuwangi dalam melakukan pembinaan kepada WBP perkara narkotika.

    "Kami berharap nanti dari pihak IPWL LRPPN-BI Banyuwangi dapat mengirimkan narasumber dan psikolog untuk memberikan konseling kepada warga binaan kami, sehingga mereka bisa sadar dan lepas dari ketergantungan narkotika, " harapnya.

    Sementara itu, Pembina IPWL LRPPN-BI Banyuwangi Mohammad Hakim Said menegaskan persoalan penyalahgunaan narkoba merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. "Jadi persoalan penyalahgunaan narkoba ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan orang perorang maupun lembaga perlembaga, namun tanggung jawab kita semua, " katanya.

    Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh terhadap pembinaan kepada WBP perkara narkotika di Lapas Banyuwangi. "Kami ucapkan terimakasih kepada Lapas Banyuwangi atas kesediaannya bekerjasama dengan kami. Sesegera mungkin program rehabilitasi akan kami laksanakan di Lapas Banyuwangi ini, " pungkasnya. (Humas Lapas Banyuwangi)

    Banyuwangi Jatim
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Banyuwangi Laksanakan Arahan Kapolri...

    Artikel Berikutnya

    Aparat Gabungan Razia Tambang Emas Liar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga

    Ikuti Kami