Membaca dan berusaha memahami sebuah karya tulis di salah satu akun Facebook yang mengatasnamakan Muhammad Helmi Rosyadi tentang eksploitasi sumber daya alam yang berujung pada kerusakan alam Bumi Blambangan.
Ujung timur Pulau Jawa kini justru tempat OBRAL alih fungsi kawasan hutan lindung dan cagar alam. Setelah alih fungsi hutan lindung di Gunung Tumpang Pitu dan Gunung Salakan, Cagar Alam Gunung Ijen yang pun telah dialih fungsi.
Selama ini diketahui mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang kini menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang mengusulkan perubahan fungsi kawasan Hutan Lindung yang jelas disebutkan dalam konsideran Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut –II/2013 pada bagian “menimbang huruf b” berbunyi : Bahwa berdasarkan surat Nomor 522/635/429/108/2012 tanggal 10 Oktober 2012 Bupati Banyuwangi mengusulkan perubahan fungsi kawasan Hutan Lindung seluas 9.743, 28 ha (sembilan ribu tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tiga dan dua puluh delapan per seratus hektar) terletak di BKPH Sukamade, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap. Jadi jelas bahwa surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK. 826/Menhut –II/2013 tidaklah terbit begitu saja, tetapi surat tersebut terbit karena usulan mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
Selain itu mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan Keputusan No. 188/547/KEP/429.011/2012 tgl. 9 Juli 2012 Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bumi Suksesindo (BSI) seluas 4.998 ha. yang berlaku sampai 25 Januari 2030 terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dengan kegiatan utama yang terfokus pada unit bisnis produksi emas dan tembaga di Tujuh Bukit Operation atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gunung Tumpang Pitu.
Kehadiran PT. Damai Suksesindo (DSI) yang mengincar Gunung Salakan juga tak lepas dari peran PT. Bumi Suksesindo (BSI, keduanya merupakan anak perusahaan dari PT. Merdeka Cooper Gold, Tbk) Sebagaimana tertera dalam laporan keuangan konsolidasi interim korporasi pada bulan September 2017, bahwa pada tanggal 6 November 2012, PT. BSI telah mengakuisisi 99% saham PT. DSI.
PT. DSI mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menurut SK Bupati Banyuwangi No. 188/109/KEP/429.011/2014 tanggal 20 Januari 2014 diperpanjang sesuai SK Bupati Banyuwangi No. P2T/238/15.01/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 dan terakhir diperpanjang sesuai SK Gubernur Jawa Timur No. P2T/83/ 15.01/V/2018 tanggal 17 Mei 2018. Dari IUP tersebut DSI memperoleh penambahan jangka waktu atas IUP Eksplorasi untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan. Dengan lokasi IUP yang berlokasi di Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, seluas 6.558, 46 ha. yg berlaku sampai dengan tanggal 25 Januari 2022.
Mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas juga berencana menyewakan Pulau Tabuhan kepada EBD Paragon Singapore PTE LTD yang kemudian ditolak oleh masyarakat sekitar, nelayan, pelaku wisata lokal, pemuda dan mahasiswa.
Perluasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen itu adalah contoh bagaimana pemerintah tunduk dengan kepentingan korporasi. Sehingga wajar muncul tudingan ada tekanan dari korporasi agar pemerintah mau menambah luasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Ijen. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mestinya fokus pada upaya perbaikan kualitas lingkungan yang ada di kawasan Gunung Ijen, Merapi Ungup-Ungup.
Bulan Februari 2020 lalu, Laskar Hijau Banyuwangi bersama beberapa warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon melakukan acara telusur Sungai Binau. Tidak hanya mengamati hulu dan kawasan mata airnya, tetapi juga melakukan penelusuran ke daerah gunung-gunung yang ada di dekat Kawah Ijen, seperti Kawah Wurung, Gunung Kukusan, hingga Gunung Remuk. Kami menemukan beberapa titik di kawasan itu ada yang rusak, dan ada pula longsoran. KLHK mestinya fokus pada upaya perbaikan kerusakan-kerusakan itu, bukan malah mengambil kebijakan yang malah bisa memperparah kerusakan. Tidak diluaskan saja, sudah ada kerusakan di sekitar Ijen, apalagi jika diluaskan. Apalagi jika cagar alamnya dialih fungsi.
Baca juga:
Amsakar Tinjau Kebakaran di Sagulung
|
KLHK harus mencabut Surat Keputusan nomor 318/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2020 yang terbit pada tanggal 30 Juli 2020, sehari setelah adanya rapat koordinasi beberapa menteri dan pejabat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Apakah perluasan TWA Ijen ini punya hubungan atau tidak dengan eksplorasi panas bumi yang dilakukan PT Medco?
Apakah alih fungsi Cagar Alam dan perluasan TWA Ijen ini demi pembangunan cable car (kereta gantung)?
Sebagai informasi, laman Tempo Media pada tahun 2012 lalu telah mengabarkan, PT Medco Geothermal Indonesia, anak perusahaan PT Medco Energy Internasional Tbk telah memegang kuasa eksplorasi seluas 62.620 hektar yang meliputi dua titik, yakni di Blawan Kabupaten Bondowoso dan Kawah Gunung Ijen di Kabupaten Banyuwangi.
Sedangkan laman suarainvestor.com dalam beritanya yang berjudul Cable Car Banyuwangi Dikawal Dua Menteri, menginformasikan rencana pembangunan pariwisata di puncak Kawah Ijen itu tidak hanya berupa kereta gantung, melainkan juga beberapa fasilitas akomodasi dan hospitality di sekitar Kawah Ijen. Mega proyek senilai Rp 400 miliar itu bernama Ijen Blue Fire Resort. Fasilitas-fasilitas yang akan dibangun dalam mega proyek itu di antaranya, areal perkemahan, dormitory, hotel bintang 2, hotel bintang 4, visitor centre atau lobby, food court, area parkir, villa, rumah pohon, dan fasilitas penunjang lain.
https://www.suarainvestor.com/cable-car-banyuwangi-dikawal-dua-menteri/
https://www.greeners.co/berita/walhi-khawatirkan-dampak-negatif-tambang-panas-bumi-di-gunung-ijen/